Anak adalah bagian dari segala tumpuhan dan harapan kedua
orang tua (ayah dan ibu) sebagai penerus hidup. Mempunyai anak merupakan tujuan
dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta
kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Namun demikian,
tujuan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Beberapa
pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam
memperoleh keturunan. Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu
besar, sehingga kemudian di antara mereka pun ada yang mengangkat anak.
Mengadopsi anak adalah fenomena yang sering kita jumpai di
masyarakat kita, entah karena orang tersebut tidak memiliki keturunan, atau
karena ingin menolong orang lain, ataupun karena sebab-sebab yang lain. Akan
tetapi, karena ketidaktahuan banyak dari kaum muslimin tentang hukum-hukum yang
berhubungan dengan ‘anak angkat’, maka masalah yang terjadi dalam hal ini cukup
banyak dan memprihatinkan.
Misalnya: menisbahkan anak angkat tersebut kepada orang tua
angkatnya, menyamakannya dengan anak kandung sehinga tidak memperdulikan
batas-batas mahram, menganggapnya berhak mendapatkan warisan seperti anak
kandung, dan pelanggaran-pelanggaran agama lainnya. Padahal, syariat Islam yang
agung telah menjelaskan dengan lengkap dan gamblang hukum-hukum yang berkenaan
dengan masalah anak angkat ini, sehingga jika kaum muslimin mau mempelajari
petunjuk Allah Ta’ala dalam agama mereka maka mestinya mereka tidak akan
terjerumus dalam kesalahan-kesalahan tersebut di atas.
Islam sudah mengenal pengangkatan anak sejak zaman
Rasulullah Muhammad SAW. Karena Rasulullah SAW juga mengangkat seorang anak,
Zaid bin Haristah. Dalam pengangkatan anak dalam Islam, nasab (keturunan karena
pertalian darah) tidak boleh dihilangkan. Nasab anak angkat tetaplah mengacu
pada ayah kandungnya. Zaid tidak disebut atau dipanggil dengan Zain bin
Muhammad, tetapi Zaid bin Haristah. Jadi, anak angkat dalam Islam tetaplah
dinisbatkan kepada ayah kandungnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran
Surat Al Ahzab Ayat 5, yang artinya “Panggillah mereka (anak-anak angkat)
menurut (nama) bapaknya, hal itu lebih adil pada sisi Allah SWT. Kalau kamu
tiada mengetahui bapaknya, mereka menjadi saudara kamu dalam agama dan maula
(pengabdi) kamu. Dan tiada dosa atasmu apa yang kamu khilaf padanya, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Alah Maha
Pengampun lagi Maha Penyanyang. Praktek pengangkatan anak akan dilarang ketika
hal ini berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab atau keturunan
antara anak dengan orang tua kandungnya sendiri dan masuk dalam hubungan nasab
dengan orang tua angkatnya .
Pengangkatan anak yang diperbolehkan hukum Islam juga tidak
berpengaruh dalam hukum kewarisan. Dengan demikian Islam tidak menjadikan anak
adopsi sebagai sebab terjadinya hak waris-mewarisi antara anak angkat dengan
orang tua angkatnya.
Adapun hukum-hukum yang ditetapkan dalam syariat Islam
sehubungan dengan anak angkat adalah
sebagai berikut:
1. Larangan menisbatkan anak angkat kepada selain ayah
kandungnya, Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) qur’an yang (berisi) perintah
(Allah Ta’ala) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam,
yaitu mengakui sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu
anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan untuk
mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah
kandung), dan inilah (sikap) adil dan tidak berat sebelah”4.
2. Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang
tua angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah yang menganggap anak
angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua
angkatnya meninggal dunia5. Menurut Analisis Hukum Kewarisan Anak Angkat
Menurut Organisasi Muhammadiyah, bahwa Dalam al-Qur’an dijelaskan:
Artinya: “… dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu
sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu
dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang
benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak
mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahaya yang sudah
dimerdekakan) …” [QS. al-Ahzab: (33): 4-5].
Dari ayat al-Qur’an di atas, diperoleh ketegasan bahwa anak
angkat tidak boleh didaku dan disamakan sebagai anak kandung, sehingga dalam
pembagian harta warisan, anak angkat yang tidak memiliki hubungan nasab atau
hubungan darah dengan orang tua angkatnya tidak dapat saling mewarisi. Dengan
kata lain anak angkat tidak mewarisi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang
tua angkatnya, demikian pula sebaliknya orang tua angkat tidak mewarisi harta
warisan anak angkatnya. Namun, dalam Kompilasi Hukum Islam kedudukan anak
angkat dalam pembagian harta warisan disebutkan sebagai penerima wasiat;
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 209 ayat (2): “Terhadap anak angkat yang
tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 harta orang
tua angkatnya”. Atas dasar ketentuan tersebut, maka jika dua orang anak angkat
sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan ini, tidak menerima wasiat dari
orang tua angkatnya, maka ia berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya
1/3 dari harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua angkatnya.
3. Anak angkat bukanlah mahram6, sehingga wajib bagi orang
tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi
aurat di depan anak angkat tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang
lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah. Sebagaimana
dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Salim
maula (bekas budak) Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu tinggal bersama Abu
Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka (sebagai anak angkat), maka (ketika
turun ayat yang menghapuskan kebolehan adopsi anak) datanglah Sahlah bintu
Suhail radhiyallahu ‘anhu, istri Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata: Sesungguhnya Salim
telah mencapai usia laki-laki dewasa dan telah paham sebagaimana laki-laki
dewasa, padahal dia sudah biasa (keluar) masuk rumah kami (tanpa kami memakai
hijab), dan sungguh aku menduga dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu
(ketidaksukaan) akan hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda kepadanya,”Susukanlah dia agar engkau menjadi mahramnya dan
agar hilang ketidaksukaan yang ada dalam diri Abu Hudzaifah”7.8
4. Diperbolehkannya bagi bapak angkat untuk menikahi bekas
istri anak angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah. Sebagaimana
firman Allah Ta’ala,
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah
telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat
kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu
menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu
takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi
orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila
anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya
(menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS al-Ahzaab:
37).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di berkata: “Sebab turunnya ayat
ini adalah bahwa Allah Ta’ala ingin menetapkan ketentuan syriat yang umum bagi
semua kaum mukminin, (yaitu) bahwa anak-anak angkat hukumnya berbeda dengan
anak-anak yang sebenarnya (kandung) dari semua segi, dan bahwa (bekas) istri
anak angkat boleh dinikahi oleh bapak angkat mereka.
Demikianlah penjelasan singkat tentang hukum mengadopsi anak
dalam Islam. Meskipun jelas ini bukan berarti agama Islam melarang umatnya
untuk berbuat baik dan menolong anak yatim dan anak terlantar yang membutuhkan
pertolongan dan kasih sayang. Yang dilarang dalam Islam adalah sikap berlebihan
terhadap anak angkat.
refrensi: didapat dari berbagai sumber
Did you realize there is a 12 word phrase you can communicate to your man... that will induce deep feelings of love and instinctual appeal for you buried within his heart?
ReplyDeleteBecause hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, adore and guard you with his entire heart...
12 Words Who Trigger A Man's Love Response
This instinct is so hardwired into a man's mind that it will drive him to work harder than ever before to make your relationship as strong as it can be.
Matter of fact, fueling this influential instinct is absolutely essential to achieving the best possible relationship with your man that the moment you send your man a "Secret Signal"...
...You'll instantly notice him expose his soul and heart to you in a way he never experienced before and he'll identify you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly attracted him.