Total Pageviews

Tuesday, 20 November 2012

SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA


Hukum pidana merupakan hukum yang masuk kedalam kategori hukum publik, yaitu : hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum pidana sendiri memiliki pengertian, yaitu : Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbutan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini, belumlah merupakan hukum yang asli lahir dan dibuat oleh bangsa kita sendiri, melainkan warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu. KUHP kita sekarang ini masih merupakan terjemahan daripada KUHP Belanda (Wetboek van Strafrech).
HUKUM PIDANA ADAT

Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum.
Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat.
Hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tajam antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem Eropa yang kemudian berkembang di Indonesia.
Di beberapa wilayah tertentu, hukum adat sangat kental dengan agama yang dijadikan agama resmi atau secara mayoritas dianut oleh masyarakatnya. Sebagai contoh, hukum pidana adat Aceh, Palembang, dan Ujung Pandang yang sangat kental dengan nilai-nilai hukum Islamnya. Begitu juga hukum pidana adat Bali yang sangat terpengaruh oleh ajaranajaran Hindu.
Di samping hukum pidana adat mengalami persentuhan dengan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk, karakteristik lainnya adalah bahwa pada umumnya hukum pidana adat tidak berwujud dalam sebuah peraturan yang tertulis. Aturan-aturan mengenai hukum pidana ini dijaga secara turun-temurun melalui cerita, perbincangan, dan kadang-kadang pelaksanaan hukum pidana di wilayah yang bersangkutan.
HUKUM PIDANA MASA KOLONIAL

Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.
1.                     Zaman VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) Tahun 1602-1799
Masa pemberlakuan hukum pidana Barat dimulai setelah bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie).
VOC sebenarnya adalah kongsi dagang Belanda yang diberikan "kekuasaaan wilayah" di Nusantara oleh pemerintah Belanda. Hak keistimewaan VOC berbentuk hak octrooi Staten General yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang.
Pemberian hak demikian memberikan konsekuensi bahwa VOC memperluas dareah jajahannya di kepulauan Nusantara. Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan aturanaturan yang dibawanya dari Eropa untuk ditaati orang-orang pribumi.
2. Zaman Belanda
Sebagai diketahui dari tahun 1811 sampai tahun 1814 Indonesia pernah jatuh dari tangan Belanda ke tangan Inggris. Berdasarkan Konvensi London 13 Agustus 1814, maka bekas koloni Belanda dikembaljkan kepada Belanda. Pemerintahan Inggris diserahterimakan kepada Komisaris Jenderal yang dikirim dari Belanda.
3. Zaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang selama 3,5 tahun, pada hakekatnya hukum pidana yang berlaku di wilayah Indonesia tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintahan bala tentara Jepang (Dai Nippon) memberlakukan kembali peraturan jaman Belanda dahulu dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei.
Pertama kali, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942. Pasal 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.
HUKUM PIDANA PASCA KEMERDEKAAN
Pasca Kemerdekaan
Keadaan pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan :
"Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."
Barulah dengan Undang—Undang Nomor 1 Tahun 1946 diadakan perubahan yang mendasar atas WvSI.
Ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) iaiah hukum pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 dengan pelbagai perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Srrafrecht mor Nederlandsch Indie diubah menjadi Wetboek van Strufrechz yang dapat disebut Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, maka hilanglah dualisme berlakunya dua macam undang-undang hukum pidana di Indonesia.
HUKUM PIDANA NASIONAL
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, yakni mengenai bab tentang sejarah hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan. Sekarang saya akan menguraikan kembali tahap demi tahap sejarah hukum nasioal Indonesia
1.                     Tahun 1945-1949
Seperti yang telah dijelaskan di atas, dengan diproklamirkannya negara Indonesia sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan berdaulat.
Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum (rechts vacuum) karena hukum nasional belum dapat diwujudkan, maka UUD 1945 mengamanatkan dalam Pasal II Aturan Peralihan agar segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang - Undang Dasar ini.
2. Tahun 1949-1950
Tahun 1949-1950 negara Indonesia menjadi negara serikat, sebagai konsekuensi atas syarat pengakuan kemerdekaan dari negara Belanda. Dengan perubahan bentuk negara ini, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi dan diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sebagai aturan peralihannya, Pasal 192 Konstitusi RIS menyebutkan
Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketntuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuanketentuan tata usaha atas kuasa Konstitusi ini.
3. Tahun 1950-1959
Setelah negara Indonesia menjadi negara yang berbentuk negara serikat selama 7 bulan 16 hari, sebagai trik politik agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara republik-kesatuan.
Dengan perubahan ini, maka konstitusi yang berlaku pun berubah yakni diganti dengan UUD Sementara. Sebagai peraturan peralihan yang tetap memberlakukan hukum pidana masa sebelumnya pada masa UUD Sementara ini, Pasal 142 UUD Sementara menyebutkan :
"Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tatausaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1050, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuanketntuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturanperaturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa Undang Undang Dasar ini".

  4. Tahun 1959-sekarang
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang salah satunya berisi mengenai berlakunya kembali UUD 1945, maka sejak itu Indonesia menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya.
Oleh karena itu, Pasal II Aturan Peralihan yang memberlakukan kembali aturan lama berlaku kembali, termasuk di sini hukum pidananya. Pemberlakuan hukum pidana Indonesia dengan dasar UU Nomor 1 Tahun 1946 pun kemudian berlanjut sampai sekarang.

dari berbagai sumber

Tuesday, 23 October 2012

Hukum Anak Angkat dan Statusnya Dalam Islam


Anak adalah bagian dari segala tumpuhan dan harapan kedua orang tua (ayah dan ibu) sebagai penerus hidup. Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Namun demikian, tujuan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Beberapa pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan. Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu besar, sehingga kemudian di antara mereka pun ada yang mengangkat anak.
Mengadopsi anak adalah fenomena yang sering kita jumpai di masyarakat kita, entah karena orang tersebut tidak memiliki keturunan, atau karena ingin menolong orang lain, ataupun karena sebab-sebab yang lain. Akan tetapi, karena ketidaktahuan banyak dari kaum muslimin tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan ‘anak angkat’, maka masalah yang terjadi dalam hal ini cukup banyak dan memprihatinkan.
Misalnya: menisbahkan anak angkat tersebut kepada orang tua angkatnya, menyamakannya dengan anak kandung sehinga tidak memperdulikan batas-batas mahram, menganggapnya berhak mendapatkan warisan seperti anak kandung, dan pelanggaran-pelanggaran agama lainnya. Padahal, syariat Islam yang agung telah menjelaskan dengan lengkap dan gamblang hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah anak angkat ini, sehingga jika kaum muslimin mau mempelajari petunjuk Allah Ta’ala dalam agama mereka maka mestinya mereka tidak akan terjerumus dalam kesalahan-kesalahan tersebut di atas.
Islam sudah mengenal pengangkatan anak sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW. Karena Rasulullah SAW juga mengangkat seorang anak, Zaid bin Haristah. Dalam pengangkatan anak dalam Islam, nasab (keturunan karena pertalian darah) tidak boleh dihilangkan. Nasab anak angkat tetaplah mengacu pada ayah kandungnya. Zaid tidak disebut atau dipanggil dengan Zain bin Muhammad, tetapi Zaid bin Haristah. Jadi, anak angkat dalam Islam tetaplah dinisbatkan kepada ayah kandungnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran Surat Al Ahzab Ayat 5, yang artinya “Panggillah mereka (anak-anak angkat) menurut (nama) bapaknya, hal itu lebih adil pada sisi Allah SWT. Kalau kamu tiada mengetahui bapaknya, mereka menjadi saudara kamu dalam agama dan maula (pengabdi) kamu. Dan tiada dosa atasmu apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Alah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang. Praktek pengangkatan anak akan dilarang ketika hal ini berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab atau keturunan antara anak dengan orang tua kandungnya sendiri dan masuk dalam hubungan nasab dengan orang tua angkatnya .
Pengangkatan anak yang diperbolehkan hukum Islam juga tidak berpengaruh dalam hukum kewarisan. Dengan demikian Islam tidak menjadikan anak adopsi sebagai sebab terjadinya hak waris-mewarisi antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.
Adapun hukum-hukum yang ditetapkan dalam syariat Islam sehubungan dengan anak angkat  adalah sebagai berikut:
1. Larangan menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya, Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) qur’an yang (berisi) perintah (Allah Ta’ala) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam, yaitu mengakui sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah (sikap) adil dan tidak berat sebelah”4.
2. Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia5. Menurut Analisis Hukum Kewarisan Anak Angkat Menurut Organisasi Muhammadiyah, bahwa Dalam al-Qur’an dijelaskan:
Artinya: “… dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahaya yang sudah dimerdekakan) …” [QS. al-Ahzab: (33): 4-5].

Dari ayat al-Qur’an di atas, diperoleh ketegasan bahwa anak angkat tidak boleh didaku dan disamakan sebagai anak kandung, sehingga dalam pembagian harta warisan, anak angkat yang tidak memiliki hubungan nasab atau hubungan darah dengan orang tua angkatnya tidak dapat saling mewarisi. Dengan kata lain anak angkat tidak mewarisi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua angkatnya, demikian pula sebaliknya orang tua angkat tidak mewarisi harta warisan anak angkatnya. Namun, dalam Kompilasi Hukum Islam kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan disebutkan sebagai penerima wasiat; sebagaimana disebutkan dalam Pasal 209 ayat (2): “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 harta orang tua angkatnya”. Atas dasar ketentuan tersebut, maka jika dua orang anak angkat sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan ini, tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya, maka ia berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua angkatnya.

3. Anak angkat bukanlah mahram6, sehingga wajib bagi orang tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak angkat tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Salim maula (bekas budak) Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu tinggal bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka (sebagai anak angkat), maka (ketika turun ayat yang menghapuskan kebolehan adopsi anak) datanglah Sahlah bintu Suhail radhiyallahu ‘anhu, istri Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata: Sesungguhnya Salim telah mencapai usia laki-laki dewasa dan telah paham sebagaimana laki-laki dewasa, padahal dia sudah biasa (keluar) masuk rumah kami (tanpa kami memakai hijab), dan sungguh aku menduga dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu (ketidaksukaan) akan hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,”Susukanlah dia agar engkau menjadi mahramnya dan agar hilang ketidaksukaan yang ada dalam diri Abu Hudzaifah”7.8
4. Diperbolehkannya bagi bapak angkat untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS al-Ahzaab: 37).
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di berkata: “Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa Allah Ta’ala ingin menetapkan ketentuan syriat yang umum bagi semua kaum mukminin, (yaitu) bahwa anak-anak angkat hukumnya berbeda dengan anak-anak yang sebenarnya (kandung) dari semua segi, dan bahwa (bekas) istri anak angkat boleh dinikahi oleh bapak angkat mereka.
Demikianlah penjelasan singkat tentang hukum mengadopsi anak dalam Islam. Meskipun jelas ini bukan berarti agama Islam melarang umatnya untuk berbuat baik dan menolong anak yatim dan anak terlantar yang membutuhkan pertolongan dan kasih sayang. Yang dilarang dalam Islam adalah sikap berlebihan terhadap anak angkat.

refrensi: didapat dari berbagai sumber

Wednesday, 10 October 2012

SOAL PILIHAN GANDA DAN TES URAIAN Pada materi keanekaragaman hayati

silahkan sedoot DISINI aja gan
makasih udah mampir
^_^


BENTUK SOAL:
PILIHAN GANDA
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan tepat
1. Sporangium paku bertumpuk dalam suatu badan yang disebut ….
a. sorus
b. indusium
c. induk spora
d. sporoponium
e. gigi peristom
Jawab: a
Sorus merupakan kumpulan sporangium, di bagian luar terdapat selaput tipis yang disebut dengan indusium.
2. Hal-hal berikut yang bukan merupakan persamaan lumut dan paku adalah ….
a. digolongkan pada organisme fotoautrotrop
b. alat repoduksi gamet dan spora
c. habitat di tempat lembab
d. bentuk dan ukuran spora
e. mengalami metagenesis
Jawab: e
Persamaan antara lumut dan paku adalah keduanya mengalami metagenesis dan alat reproduksinya dengan spora.
3. Berbagai tumbuhan paku bermanfaat bagi pertumbuhan manusia, sebagai tanaman sayuran adalah ….
a. cyatthea sp (paku tiang)
b. marsilea crenata (semanggi)
c. adiantum cuneatum (suplir)
d. platycerium bifurcatum (tanduk rusa)
e. asplenium nidus (paku sarang burung)
Jawab: b
Tumbuhan paku yang bisa dimanfaatkan sebagai sayuran adalah semanggi sedangkan paku sarang burung sebagai hiasan.
4. Tumbuhan berikut yang bukan termasuk tumbuhan berkormus (cormophyta) adalah tumbuhan ….
a. berbiji tertutup
b. berbiji terbuka
c. berbiji
d. lumut
e. paku
Jawab: d
Tumbuhan berkormus adalah tumbuhan yang sudah mempunyai akar, batang, dan daun sejati sehingga yang menjadi kelompok ini adalah tumbuhan paku dan biji.
5. Spora yang dhasilkan tumbuhan paku jika jatuh ditempat yang cocok akan tumbuh menjadi ….
a. protalium
b. sporopit
c. gametopit
d. makrofil
e. protonema
Jawab: a
Spora tumbuhan paku bila tumbuh akan menjadi protalium sedangkan spora lumut menjadi protonema.
6. Berikut ini pergiliran keturunan pada tumbuhan paku:
1) spora
2) antridium dan arkhegonium
3) tumbuhan paku
4) protalium
5) sporangium
6) zigot
Urutan pergiliran keturunan yang benar adalah ….
a. 1), 2), 3), 4), 5) dan 6)
b. 1), 3), 4), 5), 2) dan 6)
c. 1), 4), 2), 6), 3) dan 5)
d. 1), 3), 5), 2), 4) dan 6)
e. 1), 4), 3), 5), 6) dan 2)
Jawab: c


7. Pada tumbuhan lumut terdapat bagian berbentuk seperti botol yang dapat menghasilkan ovum, bagian ini disebut ….
a. sporofit
b. protonema
c. protalium
d. antiridium
e. arkhegonium
Jawab: e. Tumbuhan lumut, fase gemetofit yang menghasilkan sel gamet adalah tumbuhan lumut. Sehingga jumlah kromosomnya (2n), sedangkan tumbuhan paku yang menghasilkan gamet adalah spora sehingga kromosomnya (n)
8.Suatu tumbuhan memiliki ciri-ciri urat daun sejajar, bagian bunga keliipatan tiga, akar dan batang tidak tumbuh membesar. Tumbuhan demikian termasuk ….
a. gymnospermae
b. angiospermae
c. monokotil
d. dikotil
e. paku
jawab: c
Monokotil bercirikan tulang daun sejajar, bagian tubuh berkelipatan tiga dan di antara xylem dan fl oem tidak terdapat cambium sehingga tidak bisa membesar.
9.Tumbuhan yang bakal bijinya tidak terdapat didalam bakal buah tersebut ….
a. gymnospermae
b. spermatophyta
c. angiospermae
d. thalophyta
e. bryophyta
jawab: a
Sudah jelas.
10. Tumbuhan berikut yang merupakan anggota gymnospermae adalah ….
a. alang-alang, pakis haji, karet
b. alang-alang, pakis haji, pinus
c. melinjo pakis haji, pinus
d. karet, pakis haji, melinjo
e. pakis haji, karet, pinus
jawab: e
Tanaman yang termasuk Gymnospermae, melinjo, pakis haji, dan pinus, sedang karet, pisang dan alang-alang termasuk Angrospermae.


 SOAL TES URAIAN

Bentuk soal:
URAIAN
Jawablah pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
1. Jelaskan  perbedaan antara tumbuhan lumut dan paku!
Jawab: Perbedaan lumut dan paku


2. Sebutkan macam - macam reproduksi  pada tumbuhan lumut!
Jawab: Macam reproduksi vegetative dan generative  
3. Jelaskan perbedaan tumbuhan berbji terbuka dengan tumbuhan berbiji tertutup!
Jawab:
perbedaan tumbuhan berbiji terbuka dan tertutup. Tumbuhan berbiji terbuka karena bakal biji berada di luar bakal buah, sedangkan tumbuhan berbiji tertutup adalah bakal bijinya berada di dalam bakal buahnya.

4. Apa yang dimaksud dengan paku homospora, paku heterospora, paku peralihan?
Jawab: Paku homospora adalah paku menghasilkan satu jenis spora, heterospora adalah menghasilkan dua jenis spora yang berlainan: yaitu mikrospora berkelamin jantan dan makrospora (mega spora) berkelamin betina, paku peralihan adalah paku yang menghasilkan spora yang bentuk dan ukurannya sama tetapi berbeda jenis kelaminnya, satu berjenis kelamin jantan dan lainnya berjenis kelamin betina.
5. Mengapa tumbuhan melinjo dan pinus dikatakan sebagai tumbuhan berumah dua? Jelaskan!
Jawab:
mlinjo dan pinus termasuk tumbuhan berumah dua karena dalam satu bunga terdapat satu alat kelamin saja bisa putik atau benang sari saja